KODE ETIK
SMPS ISLAM AS-SIRAJUL MUNI
A. Pendahuluan
Kode Etik SMPS Islam As-Sirajul Munir disusun sebagai pedoman sikap, perilaku, dan tata nilai bagi seluruh warga sekolah dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan yang religius, berintegritas, berakhlakul karimah, disiplin, dan profesional.
Kode etik ini berlaku bagi:
1. Kepala Sekolah
2. Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Peserta Didik
4. Seluruh warga sekolah dan pihak yang berinteraksi di lingkungan SMPS Islam As-Sirajul Munir
B. Landasan
1. Nilai-nilai ajaran Islam
2. Pancasila dan UUD 1945
3. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
4. Visi dan Misi SMPS Islam As-Sirajul Munir
C. Kode Etik Kepala Sekolah
Kepala Sekolah wajib:
1. Menjadi teladan dalam akhlak, kedisiplinan, dan integritas
2. Menjalankan kepemimpinan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab
3. Mengembangkan budaya mutu, inovasi, dan profesionalisme
4. Menjaga nama baik lembaga dan menjalin hubungan harmonis dengan seluruh pihak
D. Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan
Guru dan Tenaga Kependidikan wajib:
1. Bertakwa kepada Allah SWT dan menjunjung tinggi nilai Islam
2. Melaksanakan tugas dengan profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab
3. Menjadi teladan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan
4. Menghormati hak peserta didik tanpa diskriminasi
5. Menjaga rahasia jabatan dan etika profesi
6. Menghindari penyalahgunaan wewenang
E. Kode Etik Peserta Didik
Peserta didik wajib:
1. Taat kepada Allah SWT dan menghormati guru serta orang tua
2. Menjunjung tinggi akhlakul karimah dalam pergaulan
3. Mematuhi tata tertib sekolah
4. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekolah
5. Menghormati sesama teman dan tidak melakukan perundungan
6. Menggunakan fasilitas sekolah secara bertanggung jawab
F. Kode Etik Hubungan Antar Warga Sekolah
1. Menjaga sikap saling menghormati dan menghargai
2. Menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah
3. Menghindari konflik, kekerasan, dan ujaran kebencian
4. Menjaga persatuan dan kekeluargaan
G. Larangan
Setiap warga sekolah dilarang:
1. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam
2. Melakukan kekerasan fisik maupun verbal
3. Menyalahgunakan jabatan dan wewenang
4. Merusak fasilitas sekolah
5. Mencemarkan nama baik sekolah
H. Sanksi
Pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, berupa:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Pembinaan khusus
4. Sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku
I. Penutup
Kode Etik ini menjadi pedoman utama dalam membangun budaya sekolah yang islami, berkarakter, dan bermartabat di SMPS Islam As-Sirajul Munir. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di: Sampang
SMPS Islam As-Sirajul Munir
